665 Sertipikat PTSL 2025 di Lebong Rampung Dicetak

PTSL: Dokumentasi kegiatan penyuluhan PTSL kantor Pertahanan Kabupaten Lebong.-(ist/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kabupaten Lebong kembali menorehkan capaian positif.
Sebanyak 665 bidang tanah telah rampung dicetak sertipikatnya dan kini tinggal menunggu waktu untuk diserahkan langsung kepada pemohon.
Hal ini disampaikan Ketua Ajudikasi PTSL 2025 Kabupaten Lebong, Indra Buana, S.H., dalam pertemuan internal bersama jajaran, Senin (29/7).
"Tuntas. Tinggal diserahkan saja," ujar Indra Buana.
Dari total 665 bidang tersebut, 586 di antaranya merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang tersebar di 13 desa/kelurahan di 7 kecamatan.
Baca Juga: Pradiklat Paskibraka Lebong Resmi Dimulai
Sementara 76 bidang lainnya merupakan Hak Pakai milik pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Tiga desa menjadi pusat layanan untuk Hak Pakai: Lebong Tambang (36 bidang), Bioa Sengok (13 bidang), dan Kota Baru Santan (27 bidang).
Menurut Indra, sebagian besar sertipikat Hak Pakai milik desa adalah untuk jalan desa berdasarkan inventaris resmi pemerintah desa.
"Ini penting agar tidak ada klaim sepihak di masa mendatang hanya karena belum bersertipikat," tegasnya.
Proses serah terima sertipikat akan dilakukan langsung di kantor desa masing-masing, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, Indra menekankan bahwa pemohon wajib hadir sendiri, membawa KTP asli, dan tidak boleh diwakilkan.
Jika pemohon berhalangan hadir saat penyerahan di desa, sertipikat akan ditarik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dan baru bisa diambil langsung oleh yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dari desa.
"Ini untuk menjamin keabsahan data dan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan identitas," jelas Indra.