Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,9 T Mendapat Perintah dari Nadiem Makarim

Tersangka korupsi Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2025).-Kejaksaan Agung RI-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada kementerian itu dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dua pejabat itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Satu lagi MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut kedua tersangka korupsi Chromebook mengikuti rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ketika itu.

"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Adapun tersangka SW pada 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.

Namun, pada hari itu juga, SW mengganti BH menjadi WH sebagai PPK yang baru lantaran BH tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem tersebut.

Masih pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera mengklik atau melakukan pemesanan setelah bertemu IN selaku pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selain itu, SW juga memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

SW lantas membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, SW turut membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 yang mana untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Menurut Qohar, sama dengan SW, MUL juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 agar menggunakan Chrome OS.

Pada 30 Juni 2020, MUL memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP Tahun 2020 untuk mengeklik pengadaan TIK Tahun 2020 dengan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.

Selanjutnya, MUL membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan