Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,9 T Mendapat Perintah dari Nadiem Makarim

Tersangka korupsi Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) berjalan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2025).-Kejaksaan Agung RI-

Atas perbuatannya, SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka itu dijerat Kejagung dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan