Tertibkan PKL di Trotoar dan Taman Kota, Gerobak Siap Diangkut Jika Membandel

Satpol PP Kabupaten Lebong memberikan surat peringatan kedua kepada PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar jalan, Selasa 8 Juli 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, Selasa, 8 Juli 2025. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Operasi kali ini menyasar kawasan Taman Smart City Karang Nio, Pasar Muara Aman, serta Pasar Rakyat Terminal Lebong.
Sejumlah PKL yang masih nekat berjualan di atas trotoar dan ruang terbuka hijau diberikan surat peringatan kedua oleh petugas.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Dinas Satpol PP Lebong, Bambang Irayanto, SM, menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil apabila pedagang tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
BACA JUGA:Indikasi Kecurangan Seleksi PPPK Tahap I di Lebong Terbongkar
“Jika PKL tetap membandel, maka Satpol PP tidak akan segan membongkar lapak dan mengangkut gerobak mereka. Proses hukum sesuai aturan akan kami jalankan,” tegas Bambang.
Sebelumnya, penertiban PKL di lokasi yang sama telah dilakukan sebulan lalu dengan sanksi teguran lisan. Dua minggu kemudian, surat peringatan pertama juga telah dikirimkan kepada pedagang yang masih melanggar aturan.
“Kemarin itu kita sampaikan peringatan kedua. Ini kesempatan terakhir bagi para PKL untuk membongkar sendiri lapaknya. Kami beri waktu 3 sampai 4 hari,” ujarnya.
Bambang memastikan, dalam pekan ini pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk mengecek kepatuhan pedagang. Jika masih ditemukan PKL yang berjualan di atas trotoar atau RTH (Ruang Terbuka Hijau), gerobak dan lapak mereka akan diangkut ke kantor Satpol PP.
“Kami bertindak bukan untuk mempersulit, tapi demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Trotoar harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang,” jelasnya.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan kota Lebong yang lebih tertib dan rapi, serta untuk mencegah kemacetan yang sering terjadi di sekitar kawasan pasar akibat aktivitas PKL yang tidak tertib.
Bambang berharap, para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri membuka lapak di lokasi terlarang. Jika seluruh pedagang mematuhi ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2020, maka tidak akan ada tindakan represif yang harus diambil.
“Kami berharap kerja sama dari para PKL. Jika mereka menaati aturan, maka kami pun tidak perlu bertindak lebih jauh,” tutupnya.