221 THLT RSUD Lebong Belum Gajian hingga Juli 2025, Bekerja Tanpa SK dan Kepastian Nasib

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 221 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong belum menerima gaji sejak Januari hingga memasuki bulan Juli 2025.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer, terutama karena sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut.

Meski tanpa gaji dan Surat Keputusan (SK) resmi, para THLT tetap menjalankan tugas di lini depan pelayanan kesehatan.

Mereka yang belum digaji terdiri dari tenaga medis, perawat, hingga petugas pelayanan yang terus menunjukkan dedikasi tinggi di tengah ketidakpastian status kepegawaian.

Baca Juga: Rusun ASN Resmi Diserahkan, Pemkab Perketat Aturan Hunian

"Kami tetap bekerja, tetap masuk seperti biasa. Tapi dari Januari sampai sekarang belum ada gaji. SK pun belum kami terima," keluh salah satu THLT RSUD Lebong yang enggan disebutkan namanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong, dr. Eni Efriyani, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji THLT bukan sepenuhnya tanggung jawab RSUD. Proses administrasi di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih berjalan dan belum rampung.

“Kita masih menunggu terbitnya SK THLT dari Pemkab. Tanpa SK, kita belum bisa membayarkan hak mereka. Dan ini bukan hanya terjadi di RSUD, tapi juga di seluruh OPD di lingkup Pemkab Lebong,” terang dr. Eni.

Lebih lanjut, dr. Eni menyebut bahwa pihak rumah sakit sudah menyelesaikan evaluasi data THLT dan saat ini memasuki tahap finalisasi sebelum diserahkan ke BKPSDM Kabupaten Lebong untuk ditindaklanjuti.

“Seluruh SK nanti akan dikeluarkan oleh BKPSDM setelah evaluasi selesai. Untuk proses teknis lebih lanjut, silakan koordinasi langsung ke BKPSDM,” ujarnya.

Kondisi di mana THLT bekerja tanpa SK resmi sangat berisiko bagi manajemen rumah sakit. Berdasarkan standar Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) rumah sakit, setiap tenaga kerja wajib memiliki dokumen resmi seperti surat penugasan atau kontrak kerja yang jelas.

Tanpa itu, RSUD Lebong terancam melanggar standar akreditasi rumah sakit, terutama dalam aspek kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja, dan mutu pelayanan.

Hal ini juga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sebab bekerja tanpa payung hukum memperlemah posisi tenaga honorer bila terjadi masalah ketenagakerjaan.

Di tengah kondisi serba tidak pasti, para THLT tetap berkomitmen menjalankan tugas melayani masyarakat, termasuk di ruang-ruang vital seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), bangsal perawatan, dan poli rawat jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan