Rusun ASN Resmi Diserahkan, Pemkab Perketat Aturan Hunian

Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah resmi diserahterimakan dari Balai Penyediaan Perumahan (BP2) Sumatera IV kepada Pemerintah Kabupaten Lebong pada 18 Juni 2025 lalu, Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki tahap penyusunan regulasi.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lebong tengah merumuskan aturan teknis terkait penghuni rusun yang berlokasi strategis ini.
Kepala Disperkim Lebong, Evan Gustanto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta draf Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan rusun.
Peraturan ini juga akan menjadi acuan dalam proses seleksi penghuni dari kalangan ASN.
Baca Juga: DD Tahap I Mulai Direalisasikan, Inspektorat Ingatkan Sesuai Peruntukan
“Peraturan ini akan mencakup aspek pengelolaan hingga persyaratan bagi calon penghuni. Sesuai rekomendasi dari balai dan arahan Bupati, rusun ini diutamakan bagi ASN yang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah di Kabupaten Lebong,” ujar Evan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.
Rusun tersebut memiliki total 42 unit kamar, namun sejauh ini jumlah pendaftar sudah mencapai 52 ASN.
Artinya, akan ada seleksi ketat agar hunian tersebut benar-benar diberikan kepada ASN yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan.
“Karena unit yang tersedia hanya 42, maka kami akan melakukan seleksi agar benar-benar tepat sasaran. Hanya ASN yang memenuhi syarat yang nantinya akan diberikan kesempatan menghuni,” tambahnya.
Antusiasme ASN terhadap rusun ini dinilai cukup tinggi, mengingat ketersediaan hunian layak yang terjangkau masih menjadi kebutuhan mendesak di lingkungan pemerintahan daerah.
Untuk itu, Evan memastikan seleksi akan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.
"Langkah ini bukan hanya bagian dari pelayanan terhadap ASN, tapi juga bentuk optimalisasi pemanfaatan aset negara. Selain mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), rusun ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama yang belum memiliki rumah tinggal,” tutupnya.
Disperkim menargetkan agar seluruh regulasi bisa rampung dalam waktu dekat, sehingga proses seleksi dan penempatan penghuni dapat segera dilakukan.
Pemerintah daerah berharap rusun tersebut bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi para ASN yang membutuhkannya.