DD Tahap I Mulai Direalisasikan, Inspektorat Ingatkan Sesuai Peruntukan

Kantor Inspektorat Kabupaten Lebong.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 mulai direalisasikan oleh 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong.
Terkait hal ini Inspektorat Kabupaten Lebong mengingatkan agar setiap Kades dan perangkatnya untuk berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.
"Kami mengimbau agar semua desa yang menerima kucuran DD dan ADD benar-benar menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam APBDes. Dana ini harus memberi manfaat nyata untuk masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE.
Baca Juga: Pemdes dan Warga Pagar Agung Gotong Royong Perbaiki PAM Desa yang Putus Akibat Longsor
Ia menekankan, pentingnya pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan anggaran desa, baik oleh pihak kecamatan maupun oleh internal pemerintahan desa sendiri.
Hal ini bertujuan agar seluruh proses pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
Ia menekankan, pentingnya pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan anggaran desa, baik oleh pihak kecamatan maupun oleh internal pemerintahan desa sendiri.
Hal ini bertujuan agar seluruh proses pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.