Cegah Kenalan Remaja, Satpol PP Lebong akan Lakukan Razia

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Lebong, Dr. Hambali, S.Pd., M.Pd, MH.-(amri/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya pencegahan dan menekan kasus kekerasan perempuan dan anak serta kenakalan remaja yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan melaksanakan patroli rutin dengan sasarannya ke sejumlah titik tempat nongkrong yang diduga menjadi tempat para remaja kumpul-kumpul yang menggelar pesta minum Keras (miras) serta menghisap  lem aibon.

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Lebong, Dr. Hambali, S.Pd., M.Pd, MH mengatakan dengan menindaklanjuti instruksi pak bupati, pihaknya akan menggelar patroli.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kenalan remaja yang kerap kali nongkrong ditempat yang gelap dan sepi sambil menggelar pesta miras serta menghisap  lem aibon, dan tempat-tempat hiburan malam.

Baca Juga: Warga Karang Anyar Minta Pemkab Lebong Segera Perbaiki Pelapis Jembatan Gantung

Dalam kegiatan itu nanti pihaknya juga akan melibatkan aparat penegak hukum yang ada dikabupaten Lebong ini.

"Pastinya nanti kami akan minta bantuan kepada kepolisian polres Lebong untuk melaksanakan razia ini," ujarnya.

Lanjutnya Plt Kasat Satpol PP Lebong, nantinya dalam pelaksanaan patroli tersebut petugas akan menyasar tempat hiburan malam yang tersebar di sejumlah wilayah dilebong serta titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong para remaja kumpul-kumpul yang sambil pesta mengisap lem aibon dan miras.

Dalam kegiatan ini pihaknya juga akan langsung menanyakan terkait perizinan.

Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tak berizin maka dipastikan akan ditutup. Apalagi jika ditemukan tempat hiburan malam yang kedapatan menjual miras.

"Selain itu juga pihaknya akan mendatangi warung-warung dengan bertujuan mengimbau agar pihak warung tidak menjual lem aibon kepada remaja hindak membelinya," terangnya.

Ditambahkannya, selain melakukan razia ditempat hiburan malam, petugas juga akan melaksanakan patroli ke sejumlah fasilitas umum seperti taman, ruang terbuka hijau dan tempat lainnya yang diduga menjadi lokasi remaja kumpul-kumpul untuk menghisap lem aibon.

Mereka yang terjaring dipastikan akan diberikan sanksi, terlebih lagi Kabupaten Lebong sudah memiliki Perda yang mengatur terkait peredaran lem aica tersebut.

"Kami mengajak seluruh Kades dan Lurah serta masyarakat untuk bersama-sama ikut untuk menekan kenakalan remaja diwilayahnya masing-masing. Karena ini menjadi tanggungjawab moral kita bersama dalam menciptakan generasi muda yang baik," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan