32.509 Objek PBBP2 Tahun 2025, Target PAD Capai Rp 3,1 Miliar

Bidang Pendapatan BKD Lebong saat melakukan proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025.-foto :jpnn.com-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Pendapatan resmi menetapkan sebanyak 32.509 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) untuk tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.145.423.061 atau Rp 3,1 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos., menjelaskan bahwa objek pajak tersebut berasal dari 32.507 wajib pajak yang mencakup perorangan maupun badan usaha.
“Saat ini kami sedang menuntaskan proses pencetakan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 untuk seluruh wilayah Kabupaten Lebong,” ujarnya.
BACA JUGA: HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Lebong Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat
Monginsidi menargetkan, seluruh proses pencetakan dokumen PBBP2 tahun 2025 rampung pada pertengahan Juli 2025. Selanjutnya, DHKP dan SPPT akan didistribusikan ke 104 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan.
“Distribusi akan dilakukan di kantor kecamatan. Nantinya, kepala desa dan lurah akan dikumpulkan untuk menerima dokumen tersebut karena mereka adalah ujung tombak dalam proses penagihan,” jelasnya.
Setelah distribusi SPPT dan DHKP dilakukan, para camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif melakukan penagihan PBBP2 kepada setiap wajib pajak di wilayah masing-masing.
Hal ini penting mengingat PBBP2 merupakan salah satu sumber penerimaan pajak terbesar di Kabupaten Lebong.
“Dengan membayar PBBP2 tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah. Anggaran pembangunan yang dinikmati masyarakat bersumber dari pajak yang mereka bayarkan,” terang Monginsidi.
Untuk pelunasan PBBP2 tahun 2025, pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2025. Jika wajib pajak terlambat membayar, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan dari nilai ketetapan pajak.
“Tahun ini kami optimis target PBBP2 bisa tercapai 100 persen. Ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah desa dan kelurahan,” pungkasnya.