Penetapan Tersangka Korupsi DD Bungin Usai Gelar Perkara di Polda Bengkulu

Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos,-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, terus berlanjut.
Hingga pertengahan Juni 2025, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi terkait penggunaan dana desa senilai Rp 329 juta yang diduga diselewengkan.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, termasuk tambahan delapan orang saksi dari unsur perangkat Desa Bungin yang baru saja dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan berkas penyidikan sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan saksi ahli.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bungin, Saksi Ahli Kemendagri Bakal Dilibatkan
"Total saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang, termasuk 8 saksi dari perangkat Desa Bungin yang baru kami periksa," kata Rabnus.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diambil agar pembuktian hukum kasus ini semakin komprehensif sebelum dilakukan penetapan tersangka.
"Jika tidak ada halangan, pekan depan kami berangkat ke Kemendagri untuk pemeriksaan saksi ahli," jelas Rabnus.
Setelah pemeriksaan saksi ahli rampung, Satreskrim Polres Lebong akan melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu sebagai tahapan akhir sebelum penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Bungin.
Rabus memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan ke publik agar transparansi penanganan perkara tetap terjaga.
"Setelah pemeriksaan saksi ahli, kami akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke publik," tutup Rabnus. (wlk)