KPK Periksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Dugaan Suap Perizinan IUP di Kaltim

Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/6).-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa seorang pengusaha tambang terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam kasus suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Saksi yang diperiksa ialah Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (23/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/6).

Untuk diketahui, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Terkesan dan Kagumi PIK2, Wali Kota Bogor: Kawasan Luas, Kuliner Dahsyat, Ramah UMKM

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait dengan perkara tersebut, pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan