2.443 KPPS di Lebong Dilantik 25 Januari

Rakor: KPU Lebong melaksanakan rakor terkait persiapan pelantikan 2.443 KPPS yang rencananya digelar secara serentak pada 25 Januari 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 2.443 KPPS akan dilantik pada Kamis 25 Januari 2024. Pelantikan dilakukan secara serentak di masing-masing PPS.

Maka, untuk mematangkan persiapan pelantikan KPPS, Selasa, 23 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) di aula kantor KPU Lebong.

Agenda rakor membahs persiapan pelantikan, sumpah janji, penandatanganan pakta integritas serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan KPPS terpilih tersebut akan di SK-kan oleh PPS atas nama ketua KPU Lebong, termasuk terkait lokasi pelantikan KPPS juga sepenuhnya dikembalikan ke setiap PPS. 

Baca Juga: Menjadi Kebiasaan, Badan Jalan Digunakan Menjermur Hasil Panen

"Termasuk juga yang menentukan lokasi pelantikan adalah PPS itu sendiri. Ada yang di sekretariat ada juga yang di balai desa, tergantung kapasitas ruangan dengan jumlah KPPS yang dilantik," katanya.

Lebih jauh dijelaskan Devi, untuk diketahui setiap TPS terdiri dari 7 KPPS. Dengan jumlah 349 TPS di Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024,  artinya jumlah keseluruhan KPPS di Kabupaten Lebong yaitu mencapai 2.443 orang.

Setiap KPPS memiliki tugasnya masing-masing. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan. Anggota KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3 bertugas pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1- KWK.

Kemudian anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.

Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan. Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Selanjutnya anggota KPPS 5 bertugas untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan 

bantuan. Anggota KPPS 6 bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan