Seluruh Layanan Warga Harus Dilakukan di Kantor Desa

KEAKTIFAN: Terlihat keaktifan perangkat desa Semelako I.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, menegaskan bahwa seluruh pelayanan masyarakat harus dilaksanakan langsung di kantor desa.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan tertib administrasi dan mendokumentasikan semua layanan yang diberikan kepada warga secara resmi.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Semelako I, Ize Gunizen, menyampaikan bahwa pelayanan yang dilakukan di kantor desa akan memudahkan pihaknya dalam mendokumentasikan setiap bentuk layanan yang diberikan.

Dengan demikian, seluruh proses administrasi tercatat rapi dan bisa menjadi bukti kinerja pemerintah desa.

Baca Juga: Camat Ingatkan Pemdes Siapkan Dokumen Tahap I dengan Tertib

"Kalau pelayanan dilakukan di kantor desa, semua berkas bisa langsung kita dokumentasikan. Namun kalau di luar, dikhawatirkan ada berkas yang tercecer atau tidak tercatat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Ize Gunizen.

Ize mencontohkan, misalnya ketika ada warga yang mengurus surat keterangan tidak mampu, data tersebut perlu didokumentasikan secara resmi.

Hal ini berguna apabila suatu saat dokumen tersebut dibutuhkan kembali, ataupun untuk keperluan pengawasan dan evaluasi kinerja pelayanan desa.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa serta memastikan seluruh hak administrasi warga terlindungi secara hukum dan tercatat secara resmi.

"Semua pelayanan yang tercatat ini juga penting sebagai bentuk akuntabilitas kami kepada warga maupun pemerintah di tingkat atas. Oleh karena itu, kami harapkan semua urusan administrasi warga dilakukan langsung di kantor desa," tegas Ize.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan