KPK Periksa 2 Direktur Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

KPK Periksa 2 Direktur Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19

di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT Tirta Gracia Utama Charles Wawo Unsulangi dan Direktur PT Indomarco Adi Prima Joedianto Soejonopoetro.

Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

BACA JUGA:Kemendagri & BNPB Bersinergi Tingkatkan Kapasitas Daerah Memitigasi Bencana

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan