Ahli Presiden Sebut BAZNAS Hanya Jalankan Amanat Legislasi, Bukan Lembaga Superbody

Ahli Presiden Sebut BAZNAS Hanya Jalankan Amanat Legislasi, Bukan Lembaga Superbody-foto :jpnn.com-

“Fakta bahwa petitum (tuntutan) dalam pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 90, dan Pasal 43 dalam UU No. 23 Tahun 2011 saling bertentangan satu sama lain dan tidak memberikan alternatif, menunjukkan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur, sehingga harusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan