Ahli Presiden Sebut BAZNAS Hanya Jalankan Amanat Legislasi, Bukan Lembaga Superbody

Ahli Presiden Sebut BAZNAS Hanya Jalankan Amanat Legislasi, Bukan Lembaga Superbody-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.co - Ahli Presiden dalam Sidang Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga "superbody" sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“BAZNAS memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri. Selama ini, ketika BAZNAS membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika BAZNAS disebut sebagai lembaga 'superbody',” ujar Wahiduddin Adams yang juga mantan Hakim MK, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pekan lalu.
Lebih lanjut, Wahiduddin menjelaskan, fungsi regulasi yang dijalankan BAZNAS melalui Peraturan BAZNAS bersifat terbatas, baik dari sisi daya ikat maupun cakupan materi.
Peraturan tersebut disusun dalam rangka melaksanakan mandat dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peratuan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, serta/atau Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja BAZNAS.
BACA JUGA:Personel Polri yang Diserang KKB Sudah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
“BAZNAS, termasuk BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, BAZNAS tidak memiliki kekuasaan absolut. Bahkan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi pun sangat terbatas,” jelasnya.
Dia menyebut, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan BAZNAS pun hanya berupa peringatan tertulis. Berdasarkan catatan yang ada, sanksi tersebut bahkan baru satu kali diberikan sejauh ini.
Dia menambahkan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif juga dimiliki oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama terkait organisasi BAZNAS.
Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, fungsi regulator, pengawas, maupun operator BAZNAS bersifat terbatas dan tidak dominan.
Wahidun menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 merupakan salah satu dari delapan undang-undang yang mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pandangan Wahiduddin, UU No. 23 Tahun 2011 (yang sebelumnya UU No. 38 Tahun 1999) tentang Pengelolaan Zakat.
UU ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan zakat. Saat itu muncul diskusi apakah UU ini mengatur fikih atau pengelolaan zakat. Disepakati bahwa UU ini bersifat administratif, bukan mengatur ibadah secara fikih
Menutup keterangannya, Wahiduddin mengatakan, beberapa tuntutan yang diajukan para pemohon dalam uji materi justru saling bertentangan dan tidak memberikan pilihan alternatif.
Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formil.