Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

--
Irjen Kementerian PU sebelumnya mengeluarkan hasil audit investigasi terkait gratifikasi yang terjadi di Setjen Kementerian PU.
Hasil audit investigasi menyatakan telah ditemukan uang gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar AS.
Untuk mata uang rupiah, berjumlah Rp 10 juta dan dalam bentuk mata uang dolar AS sebesar US$5900 (Rp 16.286 x 5900 = Rp 96 juta). Total gratifikasi yang terjadi di Sekretariat Jenderal PU sebesar Rp 100,6 juta.
Konon uang itu diperoleh D setelah menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait pernikahan putri Sekjen Kementerian PU. (jp)