Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri & Swasta, JPPI Desak Presiden Jalankan Putusan MK

Ilustrasi siswa SD.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/5) menggratiskan pendidikan SD-SMP negeri maupun swasta adalah kemenangan bersejarah.

JPPI merupakan pemohon atas yudisial review Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas. Dalam putusannya, kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya berlaku juga untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Ini adalah amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum. Namun, JPPI menegaskan, putusan soal pendidikan gratis ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tetapi kepada Presiden selaku Kepala Negara.   

"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!" tegas Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).

Dia menambahkan, ini bukan hanya tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sebab, Kemendikdasmen adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara.

Ada 5 alasan Presiden harus turun tangan langsung untuk menjalankan perintah MK ini:

1. Anggaran Pendidikan Besar, tetapi salah urus Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. 

"Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini," tegas Ubaid.

2. Kewenangan Lintas Kementerian Mengubah skema pembiayaan pendidikan dan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem bebas biaya memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat.

Ini melibatkan Kementerian Keuangan untuk realokasi anggaran masif, Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi kebijakan di daerah, hingga kementerian lain yang selama ini juga mengelola dana pendidikan. 

"Koordinasi dan keputusan strategis selevel ini hanya bisa dipimpin oleh Presiden," ucapnya.

3. Payung Hukum dan Regulasi Turunan Implementasi putusan MK memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan