Satlantas Polres Lebong Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah
Edukasi: Kasat Lantas Polres Lebong saat memberikan edukasi ke pelajar di sekolah.-(ist/rl)-
LEBONG - Satlantas Polres Lebong melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong di SMKN 2 Lebong pada Kamis (18/1) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas yang melarang penggunaan knalpot racing/brong.
Dari kegiatan ini, petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian memberikan teguran kepada pemilik kendaraan tersebut dan meminta mereka untuk mengganti knalpotnya dengan yang sesuai aturan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Satlantas Polres Lebong untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan tersebut.
Baca Juga: Waspadai Ancaman Hama dan Tikus pada Musim Hujan
"Kami berharap kegiatan ini dapat membantu siswa-siswi memahami aturan yang disampaikan petugas, terutama terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib berlalu lintas," kata Kasat Lantas.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, Satlantas menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan mendidik masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
"Edukasi yang diberikan kepada siswa-siswi SMKN 2 Lebong diharapkan dapat memberikan dampak positif, membuat mereka lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas sejak dini," kata Kasat Lantas.
Upaya Satlantas Polres Lebong tidak hanya mencakup penindakan, tetapi juga melibatkan pihak sekolah dan orang tua siswa untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penegakan aturan lalu lintas. (wlk)