Penyelundupan Sabu-sabu di 2 Lokasi Berbeda di Batam Digagalkan, Begini Kronologinya

Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. -Foto: Dokumentasi Bea Cukai-

BATAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim digagalkan.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Batam dengan BNN Provinsi Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Dari penindakan tersebut, diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti, berupa sabu dengan total berat 3.079,2 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre pada Selasa (29/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kronologinya berawal saat petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan berinisial AD (36) yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal feri MV. Citra Legacy 3.

Zaky menyampaikan hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper.

"Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas," ungkap Zaky dalam keterangannya, Jumat (9/5).

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 bungkus serbuk kristal putih dengan total berat 2.050 gram positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu-sabu.

Perempuan berinisial AD itu pun diketahui positif menggunakan narkoba.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya," beber Zaky.

Selanjutnya, penindakan kedua terlaksana pada Rabu (1/5), kronologinya diawali kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi milik seorang laki-laki berinisial AY (29), penumpang Lion Air JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP) dengan rute penerbangan Batam- Surabaya - Lombok.

"AY yang berdomisili di Nias dan berprofesi sebagai kuli bangunan ini merupakan seorang mantan narapidana," kata Zaky.

Dari hasil pemeriksaan barang AY, petugas mendapati pakaian dan beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan.

"Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat," ungkap Zaky lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan