Penyelundupan Sabu-sabu di 2 Lokasi Berbeda di Batam Digagalkan, Begini Kronologinya

Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. -Foto: Dokumentasi Bea Cukai-
Pada koper AY petugas juga menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih sebanyak 16 bungkus dengan total berat 1.029,2 gram dan positif mengandung sabu-sabu.
Hasil tes urine juga menunjukkan AY positif menggunakan narkoba.
Zaky menjelaskan sebagai tindak lanjut kedua penindakan tersebut, seluruh barang bukti dan pelaku telah ditegah dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya untuk AD diserahterimakan ke Polda Kepri dan untuk AY ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Zaky menyebut dari penindakan ini, 15 ribu jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Dia menegaskan penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba.
"Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky. (jp)