Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN

Honorer lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 akan masuk optimalisasi. Kapan waktunya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi. 

Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif, optimalisasi dilakukan bila banyak formasi kosong di PPPK tahap 2.

Jika formasi yang kosong banyak, maka BKN akan mengisinya dengan honorer tidak lulus PPPK tahap 1 dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.

Jadi, kalau formasi yang tersedia ternyata tinggal sedikit karena terisi pelamar PPPK tahap 2, maka kuota optimalisasi juga menyesuaikan.

"Optimalisasi PPPK 2024 tidak bisa dilakukan saat ini karena seleksinya masih berproses, sedangkan optimalisasi CPNS sementara berjalan," terang Prof Zudan.

Dalam optimalisasi, lanjutnya, peserta PPPK akan ditempatkan di lokasi yang kosong formasinya. Jangan kaget bila penempatannya tidak sesuai dengan formasi awal yang dilamar.

Jika menolak hasil optimalisasi, peserta PPPK 2024 bisa mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.

Ketentuan ini lanjutnya, berbeda bagi mereka yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi. Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencontohkan, 1.967 CPNS 2024 yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan lokasi penempatannya, masih diberikan kesempatan ikut seleksi tahun depan. Itu karena kelulusan mereka hasil optimalisasi.

Prof. Zudan menegaskan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih berlaku.

Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah optimalisasi masih banyak peserta PPPK tahap 1 yang tersisa karena tidak mendapatkan formasi, maka diarahkan ke paruh waktu.

Oleh karena itu, tegas Prof. Zudan, setiap instansi pusat maupun daerah harus mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu agar BKN bisa menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk pegawai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan