Pengajuan Dana Desa 2025 Tertunda, Perbub dan Aplikasi Siskeudes Belum Rilis

Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Senin (6/5), seluruh desa di Kabupaten Lebong belum dapat mengajukan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025.
Kondisi ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) dan belum rilisnya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang menjadi syarat utama dalam proses pengajuan anggaran desa.
Siskeudes sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendukung pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, dan transparan.
Tanpa versi terbaru aplikasi ini dan petunjuk teknisnya, pengajuan anggaran tidak bisa diproses secara resmi.
Baca Juga: Sidak PDAM TTE, Bupati Azhari Sebut Sangat Memprihatinkan
Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo, menyatakan bahwa belum ada satu pun desa di wilayahnya termasuk 10 desa binaannya yang melakukan pengajuan.
"Benar, hingga kemarin belum ada desa yang mengajukan karena memang belum bisa. Masalah utamanya adalah Perbub dan aplikasi Siskeudes yang belum tersedia," jelas Sudirjo.
Ia menambahkan, keterlambatan bukanlah kelalaian dari pihak desa, karena memang seluruh desa masih menunggu instruksi resmi.
Pemerintah desa berharap agar pihak berwenang segera merilis regulasi dan aplikasi pendukung agar program pembangunan desa tidak tertunda lebih lama.
"Kalau sudah ada petunjuk, pasti desa akan langsung melakukan proses pengajuan," tegasnya.