Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang-foto :jpnn.com-
Salah satu kritiknya adalah naskah tidak menjawab masalah terbesar kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.
"Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru yang harusnya diatur di KUHAP," ungkapnya.
Diketahui, DPR telah membahas RUU Polri sejak 2024.
Dalam draf yang beredar, beberapa pasal diusulkan diubah bahkan penambahan pasal baru.
Namun, menuai polemik dan dikritisi sejumlah pihak.
Pasal 14 ayat 1 huruf g, misalnya, diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusinya.
Padahal, isi sebelumnya atau yang berlaku hingga kini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.
Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disoroti.