Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
Editor:
|
Senin , 05 May 2025 - 00:00
Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang-foto :jpnn.com-
Sebab, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independden serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.
Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas.
Selanjutnya revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun. (mar1/jpnn)