Dapur MBG di Lebong Ternyata Belum Kantongi SPPL, DLH Sebut Usaha Berisiko Ilegal

Dapur: Inilah dapur MBG yang di kelola pihak SPPG di wilayah Lebong Sakti.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong memastikan bahwa dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Lebong Sakti hingga kini belum mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Plt Kepala DLH Kabupaten Lebong, Rizal, ST, mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali belum pernah menerbitkan SPPL untuk dapur MBG di wilayah Lebong Sakti.
"Sampai hari ini, kami belum pernah menerbitkan SPPL untuk dapur MBG di wilayah Lebong Sakti," ujar Rizal, pada Senin (8/9).
Menurut Rizal, ketiadaan SPPL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membuat usaha tersebut dikategorikan ilegal.
Baca Juga: Kasus DBD di Puskesmas Sukau Datang Hanya Satu Hingga September 2025
SPPL sendiri merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan kesanggupan dari pengelola usaha untuk mengendalikan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas mereka.
Lebih jauh, Rizal menjelaskan bahwa pihak DLH sudah pernah melakukan koordinasi dengan SPPG selaku pengelola dapur MBG.
Hal itu dilakukan sejak kegiatan launching program MBG pertama kali digelar. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata dari pihak pengelola terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan dari dapur tersebut.
"Saat kegiatan launching MBG pertama kali, kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola terkait pengelolaan sampah dari dapur MBG. Sayangnya, tidak ada tindak lanjut dari pihak SPPG Lebong Sakti," jelas Rizal.
Menurutnya, keberadaan SPPL menjadi krusial karena menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan.
Tanpa SPPL, DLH tidak memiliki acuan hukum untuk mengontrol pengelolaan limbah domestik, limbah padat, maupun limbah cair yang dihasilkan.
Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama di kawasan permukiman sekitar dapur MBG yang aktivitasnya cukup intens dalam penyediaan makanan bergizi untuk masyarakat.