Dapur MBG di Lebong Ternyata Belum Kantongi SPPL, DLH Sebut Usaha Berisiko Ilegal

Dapur: Inilah dapur MBG yang di kelola pihak SPPG di wilayah Lebong Sakti.-(dok/rl)-

Rizal juga menegaskan, tanpa SPPL, usaha yang dijalankan dapat dikategorikan ilegal. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lebong agar segera mengurus dokumen tersebut ke DLH. 

"Apabila pelaku usaha tidak memiliki SPPL, artinya usaha yang digeluti termasuk ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, DLH berharap seluruh pengelola usaha, termasuk pengelola program berbasis sosial seperti dapur MBG, tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan begitu, selain tujuan mulia program tetap berjalan, aspek lingkungan juga dapat terjaga. 

"Kami berharap, bagi pelaku usaha lain agar dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPL, sehingga usaha yang digeluti dinyatakan legal dan bisa kami awasi," tutup Rizal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan