Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang

Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang-foto :jpnn.com-

SEMARANG.koranradarlebong.com - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, yang berujung ricuh di kawasan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (1/5) lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa total 14 orang yang diamankan seusai kejadian.

"Ada enam orang kami tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti dan unsurnya terpenuhi," kata Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5). Menurutnya, keenam tersangka terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas dan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.

"Mereka punya peran berbeda-beda dalam aksi anarkis ini, mulai dari merencanakan kerusuhan, merusak fasilitas, hingga menyerang petugas dengan batu dan kayu," katanya. Dia menyebut para pelaku berasal dari kelompok anarko. Identifikasi itu diperkuat dengan ditemukannya grup "anarko" dalam layanan perpesanan WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi.

Pihaknya kini tengah menelusuri lebih lanjut jaringan kelompok tersebut, termasuk memburu aktor intelektual yang diduga menjadi otak kerusuhan.

“Kami pastikan akan terus memburu keberadaan kelompok anarko ini di Semarang. Langkah ini untuk menjaga kota tetap aman dan kondusif serta terbebas dari aksi anarkis yang berujung kriminal,” katanya.

Kericuhan bermula saat kelompok massa berpakaian serbahitam tiba-tiba bergabung dalam aksi damai peringatan May Day yang semula berlangsung tertib. Kombes Syahduddi menyebut mereka langsung memicu kekacauan dengan membakar dan merusak fasilitas umum serta menyerang petugas keamanan.

Kelompok tersebut merusak pagar, taman dan fasilitas lain yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menyerang petugas.

"Akibat insiden tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka dan kerugian materiil pun tidak terhindarkan," ujarnya.

Melihat eskalasi situasi yang memburuk, pihaknya lantas melakukan tindakan pembubaran massa secara terukur hingga situasi mulai kondusif menjelang pukul 17.45 WIB, tepat sebelum batas waktu unjuk rasa berakhir. "Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan