Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan

Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan membuka jalan bagi pengungkapan mafia peradilan, dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp 1 triliun.-foto :tangkapan layar-
JAKARTA.koranradarlebong.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad melihat, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan membuka jalan bagi pengungkapan mafia peradilan, dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp 1 triliun.
“Itu (penetepana Zarof sebagai tersangka TPPU) salah satu jalan untuk mengetahui sumber keuangan dari mana (pemberi suap), dialirkan kemana (penerima suap). Instrumen normatifnya ya masih seperti itu, kata Suparji.
Langkah ini, menurut Suparji, merupakan langkah yang paling progresif Kejagung untuk bisa membongkar mafia peradilan.
Hal ini karena keberadaan UU Perampasan Aset belum disahkan DPR dan pemerintah.
BACA JUGA:Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
“Jadi penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU meiliki urgensi mengetaui sumber keuangan (suap), terus bagaimana cara mendapatkannya, kemudian juga bisa mengetahui keterlibatan pihak lain,” papar Suparji.
Kasus Zarof Ricar ini, menurut Suparji, menjadi tantangan DPR dan pemerintah untuk mempercepat UU Perampasan Aset.
Sehingga bisa menjadi instrumen untuk mempertanggung jawabkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum.
Dijelaskan Suparji, sekalipun pada saat penggeledahan sudah diketemukan bandelan uang dan dokumen perkara yang diduga hendak diatur saat persidangan, Kejagung tidak bisa menyadarkan pada temuan ini saja.
“Ini bukti awal bisa saja dilakukan (penyidikan), tetapi akan menjadi lebih kuat jika ada pembuktian yang lain. Supaya bukti materiilnya terang benderang,” ujarnya.
Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan Zarof sebagai tersangka ini merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap Rp 951 triliun dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Karena temuan uang untuk pengaturan perkara ini, Kejagung juga telah membongkar dugaan suap Rp 60 miliar kepada hakim tipikor PN Jakarta Pusat.
Diduga dari besarnya uang dan emas yang hampir mencapai Rp 1 triliun, Zarof mengatur banyak perkara hukum.