Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara

ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAWA TENGAH.koranradarlebong.com- Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah predator seksual berinisial S (21) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (30/4).
Beberapa barang bukti, yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, empat unit handphone, topi dan baju milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi bejatnya.
"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4).
Hasil temuan tersebut akan dijadikan pelengkap penyidikan. Termasuk mendalami temuan penambahan jumlah korban yang awalnya 21 menjadi 31 anak yang mayoritas berstatus pelajar.
BACA JUGA:Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
"Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi, jumlah korban bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," kata Kombes Dwi.
Dari hasil penggeledahan, para korban mayoritas merupakan warga Kabupaten Jepara. Namun, juga ditemukan korban lain dari berbagai daerah, mulai Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur.
"Namun, jumlah itu belum terakhir karena hari ini ditemukan barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kami pastikan jumlah berapa korbannya," katanya.
Selepas menggeledah, pelaku dibawa ke Polda Jateng untuk menjalani penahanan kembali.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 21 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jateng.
Pelaku seorang laki-laki masih berusia 21 tahun. Dia beraksi dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos).
Dari penyelidikan, penyidik menemukan dokumentasi foto dan video aktivitas seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban.
Materi tersebut tersimpan rapi dalam folder-folder yang memuat identitas dan kronologi tiap korban dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh modus dan jangka waktu kejahatan seksual tersebut.