Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memastikan sembilan korban pencabulan dokter kandungan berinisial MSF (33), di Kabupaten Garut, Jawa Barat -foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.com-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memastikan sembilan korban pencabulan dokter kandungan berinisial MSF (33), di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus mendapatkan perlindungan selama proses hukum.
Selain itu, hak-hak sebagai perempuan yang jadi korban kasus asusila juga akan diberikan.
"Kami ingin melakukan perlindungan terhadap mereka korban-korban itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jabar Hasbullah Fudail seusai beraudiensi dengan jajaran Pemkab Garut terkait HAM di Garut, Rabu (30/4/2025) dikutip dari jpnn.com/antara.
Kemenham selama ini terus memberikan perhatian khusus dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh dokter kandungan MSF kepada perempuan yang menjadi pasiennya.
BACA JUGA:Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
Terkait perkembangan dalam penanganan kasus itu, Kemenham mendapatkan laporan adanya sembilan orang yang menjadi korban perbuatan cabul seorang dokter itu.
"Selama ini ternyata yang viral cuman satu, ternyata setelah dibuka hotline ada sembilan yang melapor," ungkapnya.
Hasbullah mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara bahwa mereka menceritakan tentang hal yang menyedihkan dampak dari kejadian tersebut.
Hal yang cukup berat bagi korban, bahkan sampai berdampak terhadap rumah tangga karena suami mereka keberatan dengan munculnya kasus itu, sehingga persoalan tersebut harus diselesaikan.
"Bagi kami tersentuh juga ketika dia ceritakan apa yang terjadi sangat menyedihkan," ucapnya.
Kemenham maupun Pemkab Garut akan memberikan perlindungan kepada korban, dan saat ini mereka sudah ditampung di Unit Pelaksana Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Garut.
Kemenhan juga meminta adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus pelecehan seksual oleh dokter tuntas dan pelakunya dihukum.
"Mudah-mudahan hak-hak yang diminta tadi minta perlindungan ke LPSK, karena secara regulasi LPSK punya kewajiban, cuma harus ada prosedur yang harus ditempuh," katanya.
Dia menambahkan bahwa tuntutan dari korban juga meminta pelaku pelecehan seksual di Garut untuk dihukum seberat-beratnya. Namun, itu menjadi kewenangan hakim.