Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memastikan sembilan korban pencabulan dokter kandungan berinisial MSF (33), di Kabupaten Garut, Jawa Barat -foto :jpnn.com-
"Mereka minta dihukum seberat-beratnya, tetapi nanti tergantung hakim," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut sudah menangkap oknum dokter MSF (33) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
MSF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatan itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.