Belum Ada Instruksi Soal Masa Jabatan, 50 Anggota BPD di Lebong Tengah Tetap Bertugas

Plt Camat Lebong Tengah, Ika Sakti Brahmana, SE.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 50 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa di Kecamatan Lebong Tengah saat ini masih menjalankan tugas secara aktif.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Camat Lebong Tengah, Ika Sakti Brahmana, SE, yang menyebut seluruh anggota BPD tersebut masih memiliki Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

Menurut Ika, belum ada arahan atau petunjuk lebih lanjut dari pihak atas, khususnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD.

Hal ini juga berlaku bagi jabatan kepala desa yang status masa jabatannya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga: Enam Desa di Lebong Selatan Belum Ajukan Dana Desa Tahap II, Ini Penyebabnya

"Kami dari kecamatan sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas PMD. Namun hingga saat ini belum ada petunjuk resmi mengenai perpanjangan masa jabatan BPD," jelas Ika.

Ia menegaskan bahwa semua SK anggota BPD sudah terdata dan diserahkan ke Dinas PMD sebelumnya.

Ika juga menjelaskan bahwa pergantian anggota BPD hanya bisa dilakukan jika memenuhi tiga kriteria, yakni anggota tersebut meninggal dunia, tidak lagi berdomisili di desa tempatnya bertugas, atau mengundurkan diri secara resmi. 

"Sejauh ini, status anggota BPD di Lebong Tengah tetap aktif sebagaimana tercantum dalam SK yang masih berlaku," tutup Ika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan