Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara

ilustrasi -foto :jpnn.com-

 JAKARTA.koranradarlebong.com - Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT. Aero Systems Indonesia menegaskan bahwa mekanisme PKPU berbeda dengan pailit. Sebab, dalam proses PKPU, debitur tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

"PKPU adalah PKPU, bukan pailit. Perusahaan (PT Aero Systems Indonesia) masih berjalan biasa. Tapi ada aturan main, direksi jika ingin melakukan pembayaran atau tindakan hukum lain harus disepakati bersama," kata William Eduard Daniel dalam Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Oleh karena itu, William meminta kepada para vendor yang bekerja sama dengan PT Aero Systems Indonesia (ASYST) untuk tidak menghentikan aktivitasnya. Karena jika itu terjadi akan memberikan dampak yang luar biasa pada layanan publik, mengingat ASYST ini adalah anak usaha PT Garuda Indonesia.

"Saya menyampaikan pesan kepada para vendor dan ASYST agar berkoordinasi dengan baik, khususnya para vendor yang memberikan jasa atau service. Jangan sampai karena PKPU ini terus di-stop," terangnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan

"Karena dampaknya akan luar biasa bagi Garuda Indonesia, mungkin penerbangan akan terganggu, juga mungkin sistemnya bisa shutdown. Karena sebagian sistemnya diberikan oleh ASYST, para vendor ini adalah supporting system-nya" sambungnya.

Tim pengurus juga berharap supaya proposal perdamaian antara kreditur dan debitur bisa segera tercapai, sehingga proses ini bisa selesai dengan baik. Dia yakin dalam waktu cepat urusan negoisasi kedua belah dapat terselesaikan.

"Kami dari Tim Pengurus yakin negoisasi dalam waktu cepat akan terselesaikan. Untuk itu, negoisasi tidak harus di Pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan di luar Pengadilan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu anak usaha Garuda Indonesia, PT Aero Systems Indonesia ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 22 April 2025. Putusan gagal bayar utang tersebut didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut.

Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.

KPU merupakan suatu proses bagi debitor untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar debitur tersebut dapat menyusun rencana perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Melalui PKPU ini, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan