Gelapkan Dana Desa Rp290 Juta, Kades Kota Lekat Mudik Ditahan

Tsk korupsi Dana Desa.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Diduga melakukan tindak pidana korupsi, memfiktifkan kegiatan Dana Desa, Kepala Desa Lekat Mudik berinisial LA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Bengkulu Utara. Hal ini diungkap dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (14/11) oleh Sat Reskrim Polres BU.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan, S.Ik menjelaskan, penahanan kades ini dilaksanakan sesuai dengan hasil penyidikan pihak Tipidkor. Dimana, Kades ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, lantaran bukti dan keterangan saksi sudah terpenuhi ia melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, dengan menjalankan kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Dua Terdakwa Cabul, Didakwa Hukuman 20 Tahun Penjara

"Kades ini dinilai sudah menggelapkan Dana Desa, sebesar Rp. 290 juta yang menjadi perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Sehingga, kami menetapkan sebagai tersangka juga langsung melakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim.

Ia pun membeberkan, aksi oknum kades ini yang menimbulkan kerugian tersebut yakni diduga berasal dari pekerjaan fiktif dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan volume dan harga yang dianggarkan. Dimana, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang menunjukkan ketidaksesuaian antara harga yang dianggarkan dan tarif pihak ketiga yang dipilih oleh LA, yang ternyata lebih rendah dari pagu anggaran atau MarkUp.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan fisik, tersangka ini menunjuk pihak ketiga yang tarifnya ternyata lebih rendah dari angka pagu anggaran atau MarkUp. Kegiatan ini sendiri pengadaan bibit tanaman. Kami menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan," demikian Kasat. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan