Dua Terdakwa Cabul, Didakwa Hukuman 20 Tahun Penjara

Sidang kasus asusila.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Dua terdakwa kasus tindak pidana asusila kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tuntutan maksimal, 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman tertinggi ini pada terdakwa Ri dan Wa keduanya warga Kabupaten Bengkulu Utara.

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan perbuatan asusila yang berbeda dengan masing-masing korbannya adalah anak kandung (Terdakwa Ri) dan anak tirinya (Terdakwa Wa), keduanya ada di perkara yang berbeda. Terdakwa Ri dugaannya melakukan perbuatan tersebut hingga menyebabkan anak perempuannya yang saat kejadian berusia 16 tahun mengandung.

Perbuatan ini terjadi dengan cara memberikan iming-iming akan memberikan korban Hp. Korban sempat menolak, meskipun akhirnya pelaku memaksa.Sementara itu, perbuatan lebih tidak logis lagi dugaannya terjadi pada kasus terdakwa Wa. la bahkan mengancam anaknya dengan senjata tajam agar mau mengikuti permintaannya.

Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Raperda

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menegaskan tuntutan 20 tahun pada dua terdakwa ini bentuk konsistensi Kejari Bengkulu Utara.

"Kita konsisten untuk memberikan hukuman berat pada pelaku asusila, apalagi yang menjadi korban adalan korban anak dan pelakunya keluarga dekat yang seharusnya melindungi korban anak tersebut," ujar Ekke.

la juga membeberkan, jika dalam persidangan JPU menilai perbuatan kedua terdakwa sudah terbukti dan berharap majelis hakim sepakat dengan tuntutan JPU.

"Harapan kita tentunya majelis hakim sepakat dengan tuntutan kita dan menghukum terdakwa minimal dengan vonis yang sama dengan tuntutan kita," tutupnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa kasus asusila dengan korban anak dan berstatus keluarga dekat mendapatkan tuntutan 20 tahun penjara dari JPU. Termasuk oknum guru yang juga dalam Undang-undang masuk dalam kategori ancaman hukumannya tambahan berupa sepertiga dari pelaku bukan berstatus tenaga pendidik ataupun keluarga dekat. Untuk terdakwa kasus asusila dengan terdakwa kakek tiri korbannya, JPU memilih banding lantaran vonis hakim hanya 13 tahun penjara. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan