Target Retribusi Daerah Lebong Naik Signifikan di 2024

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.-(amri/rl)-

LEBONG - Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menargetkan besaran retribusi daerah yang mengalami kenaikan signifikan. Dari Rp 658 juta di tahun 2023 menjadi Rp 31,6 miliar ditahun 2024. Kenaikan ini target retribusi daerah ini berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2020 menjadi alasan target retribusi daerah 2024 naik signifikan.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, mengatakan, Undang-undang tersebut mengamanatkan retribusi pelayanan kesehatan dari Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD) untuk dicatat pendapatannya menjadi retribusi daerah.

"Tahun 2024 target retribusi daerah naik cukup signifikan menyusul diterapkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2020," kata Monginsidi.

Baca Juga: Kunci Pembangunan Daerah Adalah Desa

Lanjut Monginsidi, OPD yang dibebankan untuk memungut retribusi daerah di tahun 2024 juga akan bertambah. Dari sebelumnya 9 OPD menjadi 10 OPD. Satu OPD baru itu adalah RSUD Lebong.

"Kita berharap RSUD dan Puskesmas yang ada dibawah naungan Dinkes Lebong agar bisa memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan retribusi daerah di tahun 2024," ungkapnya.

Dirincikan Monginsidi, 10 OPD yang dibebankan untuk memungut PAD dari sektor retribusi daerah tahun 2024 tersebut yaitu Dinkes Lebong pelayanan kesehatan, RSUD Lebong pelayanan kesehatan, DLH Lebong pelayanan kebersihan dan pemakaian kendaraan bermotor.

DPUPR-Hub Lebong yang dipungut retribusinya adalah pelayanan parkir tepi jalan umum dan pemakaian kendaraan bermotor. Disperindagkop UKM Lebong retribusi pelayanan pasar, kemudian BKD Lebong berupa retribusi pelayanan pemanfaatan aset daerah dan, Disperkan Lebong retribusinya dari pemanfaatan aset daerah, rumah potong hewan dan penjualan hasil produksi berupa bibit/benih.

Sekretariat Daerah dari pemanfaatan sewa gedung/ruangan, Disparpora Lebong objek wisata dan olahraga dan terakhir  DPMPTSP Lebong yang dipungut yaitu retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi ditahun 2024 ini ada 10 OPD yang dibebankan untuk menmungut retribusi daerah ini," demikiannya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan