Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pusat maupun daerah untuk tidak menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pusat maupun daerah untuk tidak menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Tidak ada alasan untuk memperlambat karena Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK.

"Bagi instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan serta perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, saya minta agar menyesuaikan proses penyelesaian CASN 2024 sesuai dengan keputusan atas jadwal terbaru," tegas Kepala BKN Zudan Arif, Sabtu (5/4/2025).

Jadwal terbaru penetapan NIP CPNS 2024, dan NIP PPPK 2024 telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat serta daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan T.A 2024. 

Dalam suratnya, Zudan mengatakan, kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.

Dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. 

Adapun penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN. Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah tanggal 1 Maret 2025. 

Sementara, untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025, di mana usul penetapan NIP PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. 

Adapun penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP PPPK yang masuk BKN. 

Kemudian, dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025, tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 1 Maret 2025. 

"Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja," tegasnya.

Dia juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. 

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” imbaunya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan