Tukar Uang Baru Untuk THR, Termasuk Riba atau Bukan?

Tukar Uang Baru Untuk THR-foto:tangkapan layar-
Transaksi ini dilakukan secara tunai dan langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, sehingga tidak ada unsur riba dalam proses tersebut.
Berbeda halnya jika seseorang menukarkan uang baru melalui jasa perantara dengan biaya tambahan di luar nilai nominal uang itu sendiri, misalnya dengan membayar Rp110.000 untuk mendapatkan pecahan Rp100.000.
Praktik ini termasuk dalam riba, karena ada kelebihan yang dipersyaratkan dalam pertukaran barang sejenis, sebagaimana ditegaskan dalam hadis:
"Man zāda au istazāda faqad arba, lā ribḥa liman arba wa man akala riban fa qad akala suḥtan."
Artinya: "Barang siapa menambah atau meminta tambahan dalam transaksi (tukar-menukar barang sejenis), maka dia telah melakukan riba. Tidak ada keberkahan dalam keuntungan yang diperoleh dari riba, dan siapa saja yang memakan riba, maka sesungguhnya ia telah memakan sesuatu yang haram." (HR. Ahmad).