Tukar Uang Baru Untuk THR, Termasuk Riba atau Bukan?

Tukar Uang Baru Untuk THR-foto:tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tukar uang di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI, termasuk riba atau bukan? Yuk, simak penjelasannya di sini.
Di tengah persiapan menyambut Idulfitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi menukarkan uang baru untuk dibagikan sebagai "THR" kepada sanak saudara.
Fenomena ini semakin berkembang dengan hadirnya situs-situs penukaran uang yang mempermudah akses masyarakat terhadap uang baru.
Salah satu platform yang paling populer adalah layanan penukaran uang baru dari Bank Indonesia (Pintar BI).
BACA JUGA:Selain PINTAR BI, Ini 3 Solusi Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025!
Namun, muncul pertanyaan: apakah praktik tukar-menukar uang dalam layanan ini mengandung unsur riba atau tidak? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami hukum tukar-menukar uang dalam Islam.
Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan jenis yang sama termasuk dalam kategori ṣarf (pertukaran mata uang).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa transaksi semacam ini harus memenuhi ketentuan yang disebut dalam hadis:
"Adz-dzahabu bidz-dzahabi, wal-fidhdhatu bil-fidhdhati, wal-burru bil-burri, was-sya’īru bis-sya’īri, wat-tamru bit-tamri, wal-milḥu bil-milḥi, mithlan bi mithlin, sawā’an bi sawā’in, yadan bi yadin, fa idzā ikhtalafat hadzihil-asnāfu fabāi‘ū kayfa syi’tum idzā kāna yadan bi yadin."
Artinya: "Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, seimbang, dan tunai. Jika berbeda jenisnya, maka jualbelilah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa pertukaran barang sejenis, termasuk uang dengan uang, harus dilakukan dalam jumlah yang sama dan tunai untuk menghindari riba.
Jika terdapat selisih dalam nominal atau dilakukan secara tidak tunai, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba fadhl atau riba nasi'ah, yang diharamkan dalam Islam.
Dalam konteks penukaran uang di situs resmi Pintar BI, mekanismenya cukup jelas: masyarakat yang ingin menukarkan uang baru tidak dikenakan biaya tambahan atau selisih nominal.
Penukaran dilakukan dengan jumlah yang sama, misalnya uang pecahan besar senilai Rp100.000 dapat ditukar dengan pecahan lebih kecil senilai Rp100.000 juga.