Ini Peruntukkan Mobil Dinas Kades yang Dikandangkan

Ini Peruntukkan Mobil Dinas Kades yang Dikandangkan-foto :adrian roseple/radarlebong-
koranradarlebong.com - Setelah sebelumnya 12 unit mobil dinas (Mobnas) jenis Toyota Avanza yang sebelumnya digunakan oleh kepala desa (kades) dikandangkan sebagai bagian dari penertiban aset daerah sekaligus untuk keperluan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Lantas, kemanakah puluhan mobil dinas kades saat ini?
Ternyata, puluhan mobil dinas kades tersebut peruntukannya dialihkan untuk operasional rumah dinas (Rumdin) Bupati dan Wakil Bupati. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut kini difungsikan sebagai kendaraan operasional di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Belasan Kendaraan Dinas Kades Dikandangkan
Selain untuk mendukung aktivitas OPD, beberapa unit juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan transportasi di Rumdin Bupati dan Wakil Bupati.
"Kendaraan dinas ini sebagian digunakan untuk operasional OPD, dan ada juga yang dipakai untuk kebutuhan di rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati," ujar Mustarani.
Mustarani menegaskan bahwa peruntukan kendaraan dinas eks-kades ini masih bisa mengalami penyesuaian. Sesuai arahan Bupati Lebong, fokus utama adalah memenuhi kebutuhan OPD yang sebelumnya belum memiliki kendaraan operasional.
"Jika masih ada kekurangan, kendaraan ini juga bisa dimanfaatkan untuk operasional di Rumdin Bupati dan Wakil Bupati," tutupnya.