Pemkab BU Minta Perusahaan Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Demi untuk mensejahterakan petani sawit, terlebih jelang hari besar umat islam ini. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati tentang Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Perusahaan diminta menjaga stabilitas harga hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Desman Siboro SH.

"Surat Edaran ini ditandatangani 7 Maret 2025, yang ditujukan ke perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tertuang ke dalam SE Nomo 500.8/1519/Disbun/4/2025," ujarnya.

Baca Juga: Meski Berpuasa, Pelayanan Kantor Desa Tanjung Bungai II Tetap Berjalan

Ia pun membeberkan, perusahaan diminta untuk tidak membatasi penerimaan TBS Kelapa Sawit dari pekebun.

Kemudian, menjaga harga pembelian TBS Kelapa Sawit ke kebun, menjaga stabilitas harga TBS Kelapa Sawit serta menyampaikan jadwal pembukaan dan penutupan penerimaan TBS Kelapa Sawit ke masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS kelapa Sawit secara sepihak oleh pihak PKS.

Serta untuk menjaga ketertiban perdagangan TBS kelapa sawit agar bisa menjaga stabilitas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

"Dalam SE tersebut perusahaan diminta menjaga stabilitas harga TBS hingga menjelang hari raya lebaran nanti. Tujuannya tentu untuk memberikan perlindungan perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS kelapa Sawit secara sepihak oleh pihak PKS. Sehingga masyarakat pekebun sawit bisa mendapatkan harga yang sesuai dan mencukupi perekonomian mereka," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan