LADK: 1 Parpol Diterima, 12 Parpol Dikembalikan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto, saat diminta keterangan terkait LADK pemilu 2024.-(amri/rl)-

LEBONG - Hingga batas terakhir pada 7 Januari 2024, 13 Partai Politik (Parpol) yang memiliki calon legislatif di Kabupaten Lebong telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong. Namun, disayangkan bahwa dari 13 Parpol tersebut, hanya satu Parpol, yakni PDI Perjuangan, yang berhasil menyampaikan LADK yang dianggap lengkap.

Sebaliknya, LADK dari 12 Parpol lainnya dikembalikan oleh KPU Lebong karena dianggap belum lengkap setelah melalui proses verifikasi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat berita acara pengembalian untuk 12 Parpol yang LADK-nya belum lengkap. Mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan LADK selama periode lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024. Sugianto berharap agar setiap Parpol dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan baik untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga: Retribusi Lebong Capai Rp 754,3 Juta, Melebihi Target

"LADK berperan penting dalam tahapan kampanye, dan kami harap Parpol yang terlibat dapat mematuhi aturan serta memperbaiki LADK yang belum lengkap," ujar Sugianto.

Selain LADK, masih terdapat beberapa laporan terkait dana kampanye yang harus disampaikan oleh Parpol, yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Semua laporan ini diharapkan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa).

"Kami menekankan pentingnya Parpol mematuhi semua tahapan Pemilu, termasuk pelaporan dana kampanye melalui sistem yang telah disediakan," tambahnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan