Baru 24 Desa Serahkan Berkas Pengajuan DD Tahap II
Baru 24 Desa Serahkan Berkas Pengajuan DD Tahap II-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lebong masih berjalan lambat.
Hingga pertengahan Oktober, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mencatat baru 24 desa yang menyerahkan berkas pengajuan tahap II.
Padahal, pencairan tahap II yang mencapai 40 persen dari total dana desa tersebut sangat dinantikan sebagai pendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa.
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, menjelaskan bahwa pengajuan pencairan DD dan ADD tahap II sebenarnya tidak sulit karena desa hanya perlu menyerahkan laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagai syarat utama.
BACA JUGA:Berkas P21, Tiga Pejabat PUPR Lebong Segera Disidang
Namun, meskipun persyaratan ini relatif mudah, baru sebagian kecil desa yang mengajukan berkas tersebut ke PMD untuk mendapatkan surat pengantar yang selanjutnya akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong guna proses pencairan dana.
"Tidak ada kendala persyaratan yang menyulitkan desa, hanya laporan realisasi tahap I yang perlu dilengkapi. Tapi sampai sekarang baru 24 desa yang berkasnya kami terima dan keluarkan surat pengantar," ujar Harkita Wijaya.
Adapun 24 desa yang sudah menyerahkan berkas pengajuan tahap II itu diantaranya, desa Selebar Jaya, Magelang Baru, Ujung Tanjung II, Embong I, Kota Baru, Embong, Tambang Saweak, Lemeu, Talang Kerinci, Kota Agung, Tabeak Blau II, Tabeak Dipoa, Talang Bunut, Manai Blau, Lokasari, Sungai Gerong, Ujung Tanjung III, Nangai Amen, Bioa Putiak, Tanjung Bungai II, Pangkalan, Tabeak Kauk, Karang Anyar, dan Lemeu Pit.
"Seluruh desa ini sudah mengantongi surat pengantar untuk selanjutnya melakukan proses pencairan di BKD Lebong," ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya tenggat waktu resmi untuk pengajuan tahap II, pihaknya mengimbau desa lain yang belum mengajukan agar segera melengkapi berkas.
"Mengingat saat ini sudah memasuki akhir Oktober 2025, keterlambatan pengajuan berkas bisa berdampak pada keterlambatan pencairan dana," jelasnya.
Selain percepatan pengajuan berkas, Harkita juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran, baik yang bersumber dari APBN pusat maupun APBD Kabupaten Lebong. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat sejumlah kasus pelanggaran pengelolaan dana desa yang berujung pada proses hukum dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kami berharap tidak ada lagi desa yang berurusan dengan APH karena kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Dana yang setiap tahun dikucurkan harus dikelola sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," pungkas Harkita.