Retribusi Lebong Capai Rp 754,3 Juta, Melebihi Target

Cek: Kabid Pendapatan BKD Monginsidi, S.Sos, saat mengecek Data retribusi OPD yang dibebankan.-(amri/rl)-

LEBONG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Lebong pada tahun 2023 mencatatkan pencapaian luar biasa, melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Realisasi retribusi daerah secara keseluruhan mencapai 114,5 persen, dengan total Rp 754,3 juta dibandingkan dengan target sebelumnya sebesar Rp 658,4 juta.

Kabid Pendapatan BKD Lebong,Monginsidi, S.Sos,  mengungkapkan bahwa dari 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang bertanggung jawab memungut retribusi daerah.
Beberapa di antaranya, seperti Dinkes, DLH, DPUPR Hub, Perindagkop, BKD, DPP, Sekda, Disparpora, dan DPMPTSP, berhasil melebihi target.

Baca Juga: Lima Rumdin Pemkab Lebong Kini Ditempati Warga

Meskipun secara total terdapat kelebihan, beberapa OPD pemungut tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan, termasuk DLH, DPUPR Hub, Perindagkop, DPP Disparpora, dan OPD lainnya.

"Meski ada beberapa OPD yang tidak memenuhi target, namun secara keseluruhan realisasi retribusi tahun 2023 lalu melebihi target yang telah ditetapkan," ungkap Monginsidi.

Lebih lanjut, Monginsidi menjelaskan bahwa salah satu retribusi yang mencapai pencapaian tertinggi adalah retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dari target Rp 45 juta, realisasinya mencapai Rp 260 juta.

Sementara itu, beberapa OPD lainnya, seperti Dinas PUPR-Hub yang hanya mampu merealisasikan 67 persen dari target Rp 80 juta untuk retribusi parkir tepi jalan umum, dan Disparpora yang hanya menyumbang Rp 51 juta dari target Rp 70 juta untuk retribusi tempat rekreasi dan tempat olahraga, belum dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

"Kami berharap hasil yang diperoleh masing-masing OPD dapat menjadi bahan evaluasi untuk memaksimalkan retribusi daerah pada tahun 2024 ini," ungkapnya.

Monginsidi menambahkan harapannya agar setiap kepala OPD dapat berperan aktif dalam meningkatkan penagihan retribusi daerah pada tahun 2024, sehingga target dapat tercapai 100 persen.

"Jika terdapat kendala dalam prosesnya, kami berharap agar dapat segera diatasi melalui koordinasi yang efektif," demikian Monginsidi. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan