Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Kebutuhan Formasi, Afni: Wah Angel

ilustrasi-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perpanjangan kontrak kerja PPPK ternyata tidak semulus jalan tol. Ada beberapa persyaratan yang jadi tolok ukur, salah satunya kebutuhan formasi.  

Artinya, jika tidak ada kebutuhan formasi, otomatis perpanjangan kontrak kerja bisa saja terkendala. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Indonesia Heti Kustrianingsih mengungkapkan, setiap kali masa kontrak kerjanya berakhir hawanya degdegan terus. 

Mereka khawatir bila kinerjanya dinilai kurang dan kebutuhan formasi tidak ada, sudah pasti perpanjangan kontrak kerja hanya jadi impian. 

"Pemotongan transfer ke daerah bikin PPPK degdegan lho, apakah masa kontrak diperpanjang atau tidak. Ada daerah yang masih menunggu keputusan kepala daerah," kata Heti kepada JPNN, Minggu (19/10). 

BACA JUGA:UI Ukir Prestasi, Raih Mandaya Awards 2025 sebagai Patriot Pemberdayaan

Menurut Heti, masalah perpanjangan kontrak kerja ini akan selesai bila Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) pusat mengambil alih guru PPPK.  

Lewat Seleksi PPG 2025 Afni Abdur Rozaq, Guru Pemalang juga mempertanyakan syarat perpanjangan kontrak kerja, yaitu kebutuhan formasi. 

Mengapa tidak ada jaminan PPPK yang sudah diberikan NIP dipekerjakan hingga pensiun.

"Ini kalau dibenturkan dengan kebutuhan formasi, wah angel. PPPK tidak bisa bekerja dengan tenang," ucapnya.

Dia menegaskan, seluruh PPPK harus seperti sapu lidi agar pemerintah ambil langkah cepat. Kalau bergerak sendiri-sendiri, PPPK akan diombang-ambingkan dengan berbagai regulasi yang kurang menguntungkan. 

Sebelumnya, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah daerah waswas karena masa kontraknya akan berakhir tahun ini. Mereka khawatir bila tidak ada ketersediaan formasi sehingga kontraknya tidak diperpanjang lagi. 

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) kabupaten Bojonegoro, Eka Yuliana mengatakan, sesuai hasil audiensi dengan Komisi A dan C DPRD kabupaten Bojonegoro, untuk perpanjangan kontak PPPK sudah pasti dilanjutkan. Namun, berapa lama masa kontraknya masih menunggu keputusan bupati. Yang melegakan, kata Eka, perpanjangan masa kontrak PPPK, tanpa tes. Syarat perpanjangan hanya dua, yaitu penilaian kinerja angka kredit setiap tahun dan kebutuhan formasi," kata Eka kepada JPNN, Kamis (16/10). 

Selanjutnya, untuk yang tidak mendapatkan jam mengajar akan diadakan penataan pada pendidik tenaga kependidikan (PTK). Jadi, ujarnya, belum ada keputusan final untuk perpanjangan SK karena harus menunggu bupati. Untuk PPPK 2025, pemkab Bojonegoro hanya memberlakukan kontrak 1 tahun.

"Kalau kondisinya begitu bagaimana kami tidak khawatir, apalagi berseliweran informasi yang menyatakan PPPK jadi beban negara bila ada alih status menjadi PNS. Apa maunya PPPK digaji seperti honorer?," tanya Eka dengan nada sedih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan