Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini.
Pasalnya, hingga bergulirnya persidangan pada saat ini, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan kepada pihak Tom Lembong.
Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Nugraha Simatupang menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru.
Menurut Dian, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.
“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Dian, Kamis (13/3).
Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum.
Dian mendesak majelis hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan.
“Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan, karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi,” tegas Dian mengingatkan.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk 'Contempt of Court', dan 'Obstruction of Justice'.
Romli menekankan audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong.
Menurut Romli, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil dan berpotensi menjadi peradilan sesat.
“Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan peradilan sesat (miscarriage of justice),” ucapnya.