Audit KN Belum Tuntas, Tersangka Dugaan Korupsi Jalan & Jembatan Kapan Ditetapkan?

DOKUMEN: Tampak sejumlah dokumen yang diamankan penyidik Pidsus Kejari Lebong di kantor PUPR-Hub Lebong belum lama ini.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri atau pasca Lebaran.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

Menurut Robby, keputusan untuk menetapkan tersangka setelah Lebaran disebabkan proses audit kerugian negara yang masih berlangsung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Baca Juga: Kasus DBD Berkurang, ISPA Mulai Jangkit Warga

Hingga saat ini, penyidik Pidsus masih terus memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. 

"Sepertinya tidak bisa terkejar sebelum Lebaran. Kita pastikan setelah Lebaran," ujar Robby.

Dugaan korupsi ini melibatkan dana pemeliharaan jalan dan jembatan yang dianggarkan sebesar Rp 1,1 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 500 juta. 

"Kita juga masih menungggu hasil hasil perhitungan resmi untuk mengetahui angka detail kerugian negara dalam kasus ini," terangnya.

Robby juga menyampaikan hngga kini, lebih dari 25 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Bidang Bina Marga dan eks Kepala Dinas PUPR-P Lebong.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah rekanan PUPR-P juga turut diperiksa.

"Dari hasil penyelidikan, modus operandi dalam kasus ini terungkap melalui manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-P Lebong. Meskipun anggaran Rp 1,1 miliar telah dicairkan, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya," singkatnya.

Tag
Share