Korupsi Dana KUR di Lebong, Kejari Terus Buru Tersangka Baru

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-

LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus melakukan pengumpulan Barang Bukti (BB) terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kabupaten Lebong.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong meminta terdakwa AN (35) untuk bersikap jujur dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menyatakan bahwa tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Robby mengungkapkan bahwa proses pengumpulan BB masih berlangsung guna menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyaluran dana KUR di Bank BUMN Kabupaten Lebong.

Baca Juga: 13 Parpol Sampaikan LADK, KPU Beri Kesempatan Perbaikan hingga 12 Januari

"Tim penyidik terus mengumpulkan BB untuk mencari tersangka lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini," ujar Robby.

Robby menegaskan bahwa saat ini belum dapat dipastikan jumlah tersangka baru yang akan ditetapkan. Apakah akan bertambah 2, 3, 5 orang, atau lebih banyak, masih dalam proses penyelidikan. Az, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, dijadwalkan untuk menghadiri persidangan ke-2 pada 11 Januari di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Robby berharap terdakwa akan memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

"Nanti kita lihat apakah terdakwa akan berterus terang atau tidak," tambahnya.

Perlu diingat, kasus korupsi ini melibatkan penyaluran KUR di bank milik BUMN Kabupaten Lebong untuk periode 2021-2022. Indikasi pelaku menyalurkan dana KUR tanpa mencapai penerima yang seharusnya, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar. Kejari Lebong terus mengupayakan transparansi dan kejujuran dalam proses pengusutan kasus ini. (wlk)

Tag
Share