13 Parpol Sampaikan LADK, KPU Beri Kesempatan Perbaikan hingga 12 Januari

LADK: Salah Satu Partai Politik Peserta Pemilu 2024 diKabupaten Lebong menyampaikan LADK peserta Pemilu 2024 kepada KPU Lebong, Minggu (7/1).-(amri/rl)-

LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan bahwa 13 Partai Politik (Parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut telah secara lengkap menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di hari terakhir penyampaian LADK pada Minggu, 7 Januari 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto, menyatakan bahwa semua Parpol telah mengirimkan LADK masing-masing melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa).

"Saat ini masih berlangsung. Sejauh ini, semua Parpol telah menyampaikan LADK mereka, dan kita tinggal menunggu proses pemeriksaan beberapa dokumen. Penyampaian LADK dilakukan melalui SiKaDeKa dan wajib diselesaikan paling lambat pada 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB," ungkap Sugianto.

Baca Juga: 10 TPS Nihil Pendaftar, Pendaftaran PTPS Diperpanjang 2 Hari

Sugianto menambahkan, bahwa setelah LADK diterima. KPU Lebong akan melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian, Parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 12 Januari 2024.

"Nantinya, jika LADK dari Parpol dianggap belum sesuai, kita akan memberikan waktu perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024," jelasnya.

Meskipun beberapa Parpol masih memiliki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai, KPU Lebong memberikan peluang bagi mereka untuk melakukan perbaikan selama 5 hari ke depan.

"Kami tetap memberikan kesempatan bagi Parpol yang masih memiliki kekurangan atau ketidaksesuaian dalam LADK untuk melakukan perbaikan hingga 12 Januari 2024," tambahnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan